Sekadau (Suara Lawang kuari) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap modus operandi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial LD (42), warga Kabupaten Sanggau. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah berulang kali menjalani hukuman pidana.
Pelaku Curanmor.SUARALAWANGKUARI/SK
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, tersangka datang ke Kabupaten Sekadau dengan niat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka datang dari Kabupaten Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selanjutnya, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (06/05/2026).
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi pencurian diketahui berjarak sekitar 3,5 kilometer dari tempat tersangka menginap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak menentukan target tertentu. Ia memanfaatkan situasi ketika menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” jelas AKP Triyono.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya menggunakan alat sederhana berupa pisau kecil dan sebatang kayu untuk merusak bagian kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha RX-King, tersangka berencana menjual kendaraan tersebut di Kabupaten Sanggau. Jika gagal, motor curian itu rencananya akan dibawa ke wilayah lain untuk dipasarkan.
Namun upaya pelaku akhirnya gagal setelah sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka ditemukan warga bersama motor curian dalam kondisi mogok di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, atau sekitar 3,6 kilometer dari lokasi pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor hasil curian. Tersangka juga mengincar jenis kendaraan tertentu yang dinilai memiliki nilai jual tinggi,” tambahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polres Sanggau. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman pidana, masing-masing pada tahun 2014 dan 2021.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Triyono juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkasnya.[SK]