![]() |
| Pelaku penggelapan motor.SUARALAWANGKUARI/SK |
Peristiwa tersebut dialami korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir, saat terlibat cekcok dengan calon suaminya, S (31), pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku sempat meninggalkan rumah usai perselisihan. Namun, ia kembali dan kembali terlibat pertengkaran dengan korban di dalam kamar. Dalam situasi yang memanas, pelaku diduga memanfaatkan keadaan untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa izin.
Beberapa hari kemudian, korban menerima informasi bahwa kendaraannya telah digadaikan di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Proses tersebut turut dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Rabu (8/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta fotokopi BPKB milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan personal yang belum memiliki ikatan hukum yang kuat.[SK]
.jpg)