![]() |
Seorang pria berinisial AS (47), yang diketahui sebagai residivis pengedar narkoba.SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan di lokasi,” ungkap AKP Agus Junaidi, Sabtu (8/2/2025).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam beserta charger serta satu unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
AS saat ini diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegas AKP Agus Junaidi.
Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Sekadau. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan razia guna mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.[SK]