Suara Lawang Kuari - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) resmi melepas 399 pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Korea Selatan, Minggu (10/11/2024). Para pekerja migran ini diberangkatkan dalam rangka skema kerja sama antarpemerintah (Government-to-Government/G-to-G) yang dirancang untuk memfasilitasi penempatan tenaga kerja secara aman dan terstruktur.Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Minggu (10/11/2024), melepas 399 pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Korea Selatan. [SK]
Wakil Menteri PPMI, Christina Aryani, menjelaskan bahwa rombongan tersebut terdiri dari 371 PMI laki-laki dan 27 PMI perempuan. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 308 PMI akan bekerja di sektor manufaktur, sedangkan 91 lainnya akan mengisi posisi di sektor perikanan.
"Secara umum, penempatan PMI ke Korsel melalui skema G-to-G pada 2024 mencapai 8.888 PMI," ujarnya, mengutip laporan ANTARA.
Christina menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mengembangkan cakupan sektor penempatan sesuai dengan permintaan pasar di negara tujuan.
“Selain sektor manufaktur dan perikanan, Kementerian PPMI juga akan mencoba membuka kerja sama penempatan untuk sektor lainnya sesuai dengan kebutuhan di negara penempatan,” jelasnya.
Penempatan ke Korea Selatan melalui skema G-to-G ini tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan dengan penempatan serupa ke negara lain. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan kepercayaan baik dari pihak pemberi kerja di Korea Selatan maupun calon PMI.
Melihat animo yang positif, Kementerian PPMI berencana untuk meningkatkan kuota penempatan pada tahun-tahun mendatang.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian PPMI untuk memastikan bahwa penempatan PMI dilakukan secara legal dan transparan, demi keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.[SK]