Streaming Radio Lawang Kuari

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Sekadau Gelar Rakor

Editor: Redaksi author photo

Rakor Tindaklanjuti Putusan MK pada Sengketa Pilkada Sekadau

SEKADAU
---Guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan surat KPU RI Nomor 495/ PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sekadau tahun 2020, KPU Sekadau melakukan Rapat Koordinasi bersama Forkompimda Kabupaten Sekadau,  Partai Politik, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di gedung kateketik Jalan Merdeka Selatan, Rabu (2/6/2021).

Pelaksanaan rakor tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Sekadau Drianus Saban.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan  rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.

"Hari ini kita melakukan Kordinasi langsung bersama Pihak terkait yakni Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu dan Pihak keamanan" ujar Saban dalam sambutannya.

Ia uga mengatakan bahwa Rapat Kordinasi ini  merupakan bagian dari proses persiapan penetapan pasangan calon pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihak KPU Sekadau akan menetapkan kembali pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada tahun 2020.

"Besok tanggal 3 Juni 2021 kami akan melakukan rapat pleno guna menjalankan kembali apa yang diperintahkan Mahkamah Konsitusi yaitu menetapkan kembali pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020" tutupnya. [Cil].

Share:
Komentar

Berita Terkini