Sekadau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-XIV masa persidangan ke-II dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir (PA) fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/3/2026).
Ketua DPRD Sekadau Hermanto saat menandatangani berita acara pengesahan dua perda.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jefray Raja Tugam, didampingi Ketua DPRD Titi Hermanto dan Wakil Ketua DPRD Handi, berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Sekadau.
Dari delapan fraksi yang ada, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026, dengan sejumlah catatan strategis.
Fraksi NasDem melalui juru bicara Yanto Linus menyampaikan persetujuan disertai catatan agar pengelolaan Perumda, khususnya sektor air minum, dilakukan secara legal dan akuntabel.
“Fraksi memberikan catatan, agar pengelolaan PDAM dengan anggaran lebih legal dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mendorong Perumda Sirin Meragun meningkatkan distribusi air bersih kepada masyarakat serta memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro dan koperasi yang dinilai belum maksimal.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Bernadus Mohtar juga menyatakan persetujuan, dengan penekanan agar pelaku usaha mikro dan koperasi memiliki legalitas badan hukum.
“Fraksi kami berharap agar dalam mengelola usaha mikro kecil harus teliti, dan untuk mengelola PDAM harus sesuai peraturan,” tegasnya.
Fraksi Demokrat yang disampaikan Valentinus turut menyetujui kedua Raperda, dengan harapan Perda yang dihasilkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.
“Fraksi kami memberi catatan supaya setelah disahkan menjadi Perda, kepada pihak terkait agar Perda tersebut bisa disosialisasikan dan diterapkan,” katanya.
Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja Perumda Sirin Meragun guna mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Adapun empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Persatuan, PAN, PDI Perjuangan, dan Golkar, juga menyatakan sikap menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan yang sejalan terkait peningkatan tata kelola dan implementasi di lapangan.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Muhammad Isa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Sehingga hari ini bisa disahkan menjadi Perda sesuai Pendapat Akhir delapan fraksi di DPRD,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penyusunan perubahan Perda tentang Perumda Sirin Meragun telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelanggan, serta pelaku usaha yang memberikan masukan dalam proses pembahasan.
Selain itu, penyesuaian regulasi juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organisasi dan kepegawaian BUMD air minum, serta hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dua Perda tersebut akan mulai diberlakukan setelah ditetapkan dan ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sekadau, perwakilan kejaksaan, Danramil 16/Sekadau Hulu, Kabag Ops Polres Sekadau, anggota DPRD, kepala SKPD, para camat se-Kabupaten Sekadau, Direktur RSUD, Direktur Perumda Sirin Meragun, serta undangan lainnya. [rie/r]