Sekadau (Suara Lawang Kuari)
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat
paripurna ke-15 masa persidangan ke-2 tahun 2026, Senin (30/3/2026). Agenda
utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar terhadap Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Tahun Anggaran 2025.
Jajaran DPRD Sekadau saat rapat paripurna
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Hermanto, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Wakil Bupati Sekadau Subandrio, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sekadau Hermanto menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap LKPJ tersebut guna memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio dalam penyampaiannya memaparkan berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sekadau sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa penyusunan LKPJ telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpedoman pada indikator kinerja utama (IKU) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan, termasuk fungsi penunjang dan kewilayahan,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Sekadau. [rie]