Streaming Radio Lawang Kuari

DPRD Sekadau Umumkan dan Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wabup Terpilih Pasca Putusan MK

Editor: Layli author photo

Penandatanganan Berita Acara penetapan Bupati dan wakil bupati terpilih

SEKADAU
---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna istimewa ke 4 masa persidangan ke  penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, pasca putusan MK nomor137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021, Selasa (8/6/2021).

Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau tersebut Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy, dihadiri oleh Plh Bupati Sekadau Frans Zeno, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Aron Subandrio, dan sejumlah OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, dan dihadiri 20 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Dalam memimpin sidang, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy, sidang paripurna istimewa tersebut Berdasarkan hukum,  Peraturan perundang-undangan

1. Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 154 ayat 1 huruf e.

2. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6.

3. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020. 

4. Surat Gubernur Kalimantan Barat nomor 131.61/3473/Pem-B tanggal 16 Desember tahun 2020 tentang hal pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

5. Surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 hal usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

6. Peraturan DPRD Kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib bahwa berdasarkan pasal 31 huruf E. "DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Nego melalui Gubernur sebagai Wakil kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.

7. Surat Keputusan KPU Sekadau nomor 10/PL.02.7-KPT/6109/KPU/Kab/V/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau hasil pemilihan tahun 2020 pasca putusan MK nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka, maka perlu diumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau yang berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Sekadau," kata Radius.

Radius juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Periode 2016-2021 bapak Rupinus dan Aloysius atas jasa dan pengabdiannya dalam memajukan daerah Kabupaten Sekadau.

"Selamat dan sukses untuk saudara Aron dan Subandrio yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih," ucapnya.

Setelah acara tersebut dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Sekadau dan Berita Acara serta pembacaan surat keputusan DPRD nomor 5 tahun 2021, dan Berita Acara nomor 172/224/DPRD-SKD tahun 2021 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sekadau Sapto Utomo, serta penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau. [Cil].

Share:
Komentar

Berita Terkini