Streaming Radio Lawang Kuari

KPU Sekadau Tetapkan Aron-Suban sebagai Bupati dan Wabup Terpilih pada Pilkada 2020

Editor: Layli author photo

Rapat Pleno KPU Sekadau penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih

SEKADAU
----KPU Sekadau menetapkan pasangan Aron Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12 / PHP-BUP / XIX / 2021, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

Rapat pleno Penetapan Pasangan  calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih  dihadiri oleh lima anggota KPU Sekadau, Bawaslu Sekadau, supervisi dari KPU RI dan KPU Kalbar, Bawaslu , Pj Sekda Sekadau, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Kapolres Sekadau, Calon Bupati nomor urut 01, serta gabungan partai politik yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4/2021) malam.

Penetapan calon Bupati Sekadau terpilih tersebut dilakukan dengan pembacaan berita acara nomor 20/PL.02.7.02/6109/KPU-KAB/IV/2021 tentang penetapan Bupati Sekadau terpilih.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan penetapan calon Bupati terpilih tersebut berdasarkan keputusan MK yang telah dilaksanakan pada tanggal 12-14 mulai dari Kecamatan dan Kabupaten.

"Untuk rekap tingkat Kabupaten telah kami laksanakan pada tadi sore. Dan pada malam hari ini kami akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020,"katanya.

Berdasarkan Berita acara dan SK yang dibacakan, Pasangan Aron-Subandrio mendapat suara sah sebanyak 57.948 atau 50,7% dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau tahun 2020. [Cil].

Disiarkan: Radio Suara Lawang Kuari

Share:
Komentar

Berita Terkini