Streaming Radio Lawang Kuari

Tujuh Putusan MK Sengketa Pilkada Sekadau Dibacakan

Editor: Layli author photo

Yt:MK

SEKADAU
----Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Sekadau tahun 2020 dengan nomor registrasi 12/PHP.BUP-XIX/2021 telah usai.

Pembacaan putusan Sengketa Pilkada Sekadau tersebut dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman didampingi oleh sembilan Mahkamah Konstitusi hang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat (19 /3/2021).

Adapun rincian amar putusan sebagai berikut.

Amar Putusan

Dalam esepsi: 

Menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya;

Dalam pokok permohonan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.

3. Memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.

4. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

6. Memerintahkan Kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalbar untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya.

7. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi

Share:
Komentar

Berita Terkini