Streaming Radio Lawang Kuari

Penghitungan Surat Suara Ulang, KPU Sekadau Tunggu Surat KPU RI

Editor: Layli author photo

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban

SEKADAU
---Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada tahun 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, dimana dalam putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU).

Menyikapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau siap melaksanakan keputusan MK.

"Ada sebanyak 65 TPS yang akan dilakukan penghitungan suara ulang, dan akan dilaksanakan paling lama 30 hari kerja," kata Ketua KPU Sekadau Drianus Saban, saat dihubungi Suaralawangkuari, Sabtu (20/03/2021).

Terkait dengan kapan akan dilakukannya penghitungan surat suara ulang tersebut kata dia, tinggal menunggu surat Dinas dari KPU RI.

"KPU masih menunggu surat dari KPU RI tentang pedoman dan teknis pelaksanaanya," tutup Saban [Cil] 

Disiarkan: Radio Suara Lawang Kuari

Share:
Komentar

Berita Terkini