| Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi. SUARALAWANGKUARI/SK |
Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi, menilai proses penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2025 hingga September 2026 tersebut berjalan lamban. Ia juga mempertanyakan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pasokan oli yang dipersoalkan.
Rudi mengatakan, penegakan hukum dalam perkara yang menyeret terdakwa Edi Mulyadi alias Edi Cau tersebut dinilai belum mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang yang diduga palsu.
“Seharusnya bukan hanya distributor atau penampungnya saja yang dijadikan tersangka dan terdakwa, tetapi dari mana barang itu didapat juga harus diusut tuntas. Kami menyayangkan ada indikasi untuk memutus mata rantai kasus ini,” ujar Rudi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Rudi, lambannya penanganan perkara telah terlihat sejak awal proses hukum. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri sejak 8 Juli, hingga kini disebut baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyoroti fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dari luar Kalimantan Barat, di antaranya dari Tangerang dan Jakarta. Salah seorang saksi berinisial W disebut mengakui pernah mengirimkan barang kepada terdakwa.
“Namun, pihak-pihak tersebut hanya berstatus sebagai saksi tanpa ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Kalbar maupun Kejati Kalbar,” katanya.
Selain mempertanyakan pengembangan perkara, DPD GAIB Kalbar juga menyoroti tuntutan pidana yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Rudi menyebut terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 62, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam ketentuan yang didakwakan tersebut, terdapat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun, dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.
“Ancaman pidananya jelas lima tahun. Kenapa Jaksa hanya menuntut tiga tahun? Kesannya sangat mentolerir. Harusnya ada hukuman maksimal untuk memberikan efek jera, apalagi praktik ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan banyak masyarakat,” tegasnya.
Rudi menambahkan, dugaan peredaran oli palsu tidak hanya berkaitan dengan persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, menurut dia, asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Sebagai lembaga yang mengawal aspirasi dan advokasi masyarakat, DPD GAIB Kalbar menyatakan akan terus memantau proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan.
Rudi mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan maupun temuan di lapangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tahap vonis majelis hakim. Bahkan kami siap melaporkan pihak-pihak luar daerah yang terlibat beserta oknum terkait berdasarkan fakta persidangan dan temuan lapangan, mengingat tingginya kerugian masyarakat akibat penggunaan oli yang diragukan keasliannya,” pungkas Rudi. [SK]