Streaming Radio Lawang Kuari

Satreskrim Polres Sekadau Amankan Pria Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Editor: Admin author photo

Pelaku Cabul.SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan adik ipar pelaku sendiri, dan peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) malam, saat korban berada di rumah.

“Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak, sebelum melanjutkan perbuatannya,” ujar IPTU Zainal Abidin, Selasa (23/12/2025).

Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polres Sekadau. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (22/12/2025).

“Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Zainal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum serta memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana dalam undang-undang tersebut cukup berat. Kami menegaskan bahwa Polres Sekadau berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tegas IPTU Zainal Abidin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini