Streaming Radio Lawang Kuari

Karyawan PT PHS Sekadau Diamankan Polisi karena Gelapkan Buah Sawit

Editor: Admin author photo

  

Sat Reskrim Polres Sekadau Ungkap Kasus Penggelapan TBS oleh Karyawan Perkebunan.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Permata Hijau Sarana (PHS), berinisial J (33), diamankan oleh Polres Sekadau usai tertangkap tangan melakukan penggelapan dalam jabatan. Aksi tak terpujinya terungkap saat pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang tengah digelar aparat kepolisian.

J diketahui menyembunyikan 9 janjang tandan buah segar (TBS) ke dalam parit di area perkebunan dengan niat mengambilnya secara diam-diam di waktu berbeda. Lokasi kejadian berada di Blok A10, Divisi VIII, Perkebunan PT PHS, Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

“Petugas keamanan menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan yang disembunyikan dengan pelepah di parit. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku kembali ke lokasi pada dini hari dan langsung diamankan,” jelas IPTU Zainal.

Patroli internal perusahaan yang dilakukan pada Selasa (20/5) pukul 17.00 WIB mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Pengintaian pun dilanjutkan hingga Rabu (21/5) pukul 04.00 WIB, saat J datang untuk mengambil buah sawit yang ia sembunyikan sehari sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, J mengakui bahwa TBS yang ia ambil adalah hasil panen dari areal kebun perusahaan yang sengaja ia sisihkan. Ia bekerja sebagai pemanen dan baru dua bulan bergabung di PT PHS.

“Pelaku menyembunyikan buah di antara jalan blok dan kebun, menutupinya dengan pelepah agar tidak terlihat. Ini termasuk penggelapan karena dilakukan oleh orang yang diberi kepercayaan memanen atas nama perusahaan,” terang IPTU Zainal.

Dalam kesehariannya, J bekerja bersama 17 karyawan lainnya. Namun karena jarak antar pemanen cukup berjauhan, aksinya tidak terpantau rekan kerja.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 9 janjang TBS, 1 lembar nota timbang, Salinan SK kerja, Catatan hasil panen harian

Pihak PT PHS sebagai korban telah melaporkan kasus ini secara resmi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“Kami telah lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas IPTU Zainal.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini