Ilustrasi - korban pencabulan.SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan pelaku tanpa perlawanan tersebut. "Pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Agus, Senin (13/1/2025).
Peristiwa pencabulan ini terungkap pada Minggu, 5 Januari 2025, setelah korban yang masih berusia 6 tahun mengungkapkan kepada ibunya, RM (47), bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali, yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah korban, dan di pondok kebun milik pelaku.
Korban yang awalnya menutupi kejadian tersebut akhirnya mengakui perlakuan tidak pantas yang diterimanya setelah ibu korban mendapatkan informasi dari anaknya yang lain. Dengan laporan dari ibu korban, pihak Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan mengungkapkan tindak pidana ini.
"Tindakan pelaku terhadap korban telah menimbulkan trauma yang mendalam. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk pemulihan psikologis," ungkap AKP Agus.
Pelaku RJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak dapat terhindar dari kekerasan atau pelecehan seksual. "Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa," tegas AKP Agus.[SK]