Pontianak (Suara Lawang Kuari) – PT PLN (Persero) Grup se-Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan workshop penerangan hukum di Kota Pontianak, Rabu (6/11/2024). Kegiatan bertema “Pemulihan dan Pengamanan Aset Milik PLN Group serta Strategi Percepatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” ini bertujuan memperkuat prinsip Tata Kelola yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) demi kelancaran transisi energi.Kegiatan workshop penerangan hukum yang diselenggarakan di Kota Pontianak pada Rabu (6/11/2024).[SK]
Acara ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pejabat pengambil keputusan PLN agar dapat menghindari permasalahan hukum. Plh General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), Dicky Saputra, mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi dalam mendukung pelaksanaan tugas PLN.
“Dukungan ini penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan, sehingga PLN bisa menyediakan listrik andal di tengah tantangan transisi energi yang berfokus pada sumber daya terbarukan seperti angin, matahari, dan air,” jelas Dicky.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah PLN. Ia menekankan pentingnya workshop ini agar setiap tahapan kebijakan PLN mengedepankan prinsip kehati-hatian dan GCG.
“Hukum pembebasan lahan menjadi isu krusial dalam pembangunan, kerap memicu sengketa dan penolakan. Pemahaman yang baik atas peraturan menjadi kunci kelancaran pengadaan lahan untuk kepentingan umum,” ujar Edyward.
Ia juga menyoroti peran Kejaksaan dalam pemulihan aset melalui Badan Pemulihan Aset, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami mendukung penuh strategi transisi energi PLN, siap mendampingi dari perumusan kebijakan hingga implementasi. Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, siap membantu pengamanan dan pemulihan aset dengan kompetensi setara pengacara swasta,” tegasnya.
Workshop ini dihadiri pejabat dari berbagai unit PLN, seperti PLN UID Kalimantan Barat, PLN UIP3B Kalimantan Barat, serta entitas lain seperti PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Nusa Daya. Kolaborasi dengan Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri PLN dalam menghadapi tantangan transisi energi serta memperkuat komitmen untuk menerapkan GCG yang efektif.
Dicky menutup dengan optimisme, “Dukungan penuh ini membuat kami yakin dapat mengakselerasi transisi energi, menghadapi tantangan, dan menghadirkan layanan listrik berkualitas dan berkelanjutan.”[SK]