Kubu Raya (Suara Lawang Kuari) - Menjelang puncak Pilkada 2024, Bawaslu Kubu Raya semakin memperketat pengawasan, bahkan hingga ke pelosok desa yang sulit dijangkau, untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran pemilu. Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menyatakan bahwa pengawasan partisipatif menjadi fokus utama dalam upaya menekan praktik-praktik yang melanggar aturan, seperti politik uang dan ketidaknetralan ASN.Gustiar Komisioner Bawaslu Kubu Raya. [SK]
“Dalam kurun waktu terakhir, Bawaslu telah menemukan satu ASN Pemkab Kubu Raya yang terindikasi tidak netral, yaitu ikut mengawal salah satu paslon mendaftar ke KPU,” kata Gustiar, Jumat (08/11/2024).
Menurut Gustiar, pihak Bawaslu telah melaporkan ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Bawaslu tegas dalam menindak pelanggaran dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya.
“Hal ini menunjukkan ketegasan kami dalam menghadapi pelanggaran dan bisa menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk tidak mengulangi hal serupa,” tegas Gustiar.
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar tidak melibatkan ASN, perangkat desa, atau aparatur kecamatan dalam kegiatan kampanye.
Mengikutsertakan ASN dalam aktivitas politik masuk dalam kategori pelanggaran pemilu dan dapat merusak integritas proses demokrasi.
Langkah tegas dan pengawasan ketat Bawaslu Kubu Raya bertujuan memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran, sehingga proses pemilihan dapat dipercaya oleh seluruh pihak.[SK]