Streaming Radio Lawang Kuari

Pansus DPRD Kabupaten Sekadau Bahas Rancangan Kode Etik Baru

Editor: Redaksi author photo

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Sekadau Bahas Rancangan Kode Etik Baru
Sekadau (Suara Lawang Kuari)  – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat kedua dalam rangka pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik, bertempat di ruang Komisi 3 DPRD Sekadau, Senin (28/10/2024). Rancangan ini disusun untuk menjadi pedoman kerja anggota dewan selama lima tahun mendatang.

Ketua Pansus, Bernadus Mohtar, menyampaikan bahwa pembaruan kode etik ini dirancang agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan terkini. Rancangan tersebut juga mencakup poin-poin tambahan yang memperkuat tanggung jawab dan fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

“Kami sudah membahas draf peraturan kode etik, dan ada beberapa poin tambahan yang menitikberatkan pada tanggung jawab serta fungsi anggota DPRD. Poin-poin tersebut akan kami bawa ke Biro Hukum di Provinsi untuk diproses lebih lanjut. Harapan kami, usulan tersebut bisa diakomodasi,” ujar Bernadus Mohtar.

Ia  menekankan pentingnya adaptasi kode etik terhadap perkembangan regulasi yang terus berubah setiap tahunnya. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pemberian sanksi bagi anggota yang melanggar aturan.

“Jika ada pelanggaran, tentu sudah ada mekanismenya. Sanksi bisa berupa teguran lisan dan memiliki tingkatan sesuai dengan jenis pelanggaran,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya kode etik yang baru ini, seluruh anggota DPRD dapat mematuhinya dan menjadikannya sebagai panduan untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

“Harapan kami, semua anggota menaati aturan yang ada. Kode etik ini menjadi acuan kita agar tidak menyimpang selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD,” pungkasnya. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini