Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

Editor: Redaksi author photo

Rekontruksi kasus pembunuhan ibu kandung oleh anaknya. SUARALAWANGKUARI.COM/HO-Humas Polres Sekadau
Sekadau (Suara Lawang Kuari)  - Polres Sekadau mengelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan tersangka HA (43) yang telah menganiaya ibu kandungnya, YR (77). Rekonstruksi ini dilakukan di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, pada Kamis (15/8/2024), dengan menghadirkan tersangka HA untuk memperagakan rangkaian kejadian.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini memperagakan 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sebelum korban meninggal dunia.

"Dalam rekonstruksi ini, kami memperagakan 13 adegan yang menunjukkan bagaimana kejadian berlangsung," ujarnya.

Salah satu adegan yang diperagakan adalah saat tersangka menendang pintu kamar ibunya sebanyak tiga kali. Setelah pintu terbuka, korban ditemukan terbaring di depan pintu dengan darah segar mengalir dari hidung dan mulutnya, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi ibunya, tersangka segera menggendong dan membaringkannya di atas tempat tidur. Dalam upaya membangunkan korban, tersangka menampar kedua pipi ibunya secara bersamaan, namun korban tetap tidak sadarkan diri.

Pada saat itu, sepupu tersangka, T, datang dan langsung memasuki kamar. Ia melihat tersangka sedang menampar pipi korban, dan bertanya, "Jung, apa yang terjadi dengan ibumu?"

Tersangka menjawab, "Ibu pingsan."

T kemudian memeluk tersangka dan mencoba membawanya keluar dari kamar sambil bertanya lagi, "Kenapa kamu memperlakukan ibumu seperti itu?"

Tersangka yang tidak memberikan jawaban, meronta dari pelukan sepupunya, kemudian berlari kembali ke kamar dan memukul pelipis mata sebelah kiri korban yang masih terbaring. Korban sempat dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024. Pada hari yang sama, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa saat kejadian, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.

Jaksa dari Kejari Sekadau, Ikhwan Ikhsan, yang turut hadir dalam rekonstruksi, menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memperjelas dan memberikan gambaran mengenai tindakan tersangka. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas tahap I, namun masih ditemukan beberapa kekurangan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Oleh karena itu, rekonstruksi ini diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya. [rls]

Share:
Komentar

Berita Terkini