Streaming Radio Lawang Kuari

Pemkab Sekadau Tetapkan Status Siaga Darurat Batingsor

Editor: Layli author photo

Rumah penduduk di Sekadau mulai terendam banjir. SUARALAWANGKUARI.COM/rie
Sekadau (Suara Lawang Kuari) - Kepala Pelaksanan BPBD Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi, mengatakan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Bantingsor di Kabupaten Sekadau sejak tahun 2023.

Penetapan status itu melalui Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 364/266/BPBD/XI/2023 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sekadau Tahun 2023.

Adapun isi dari Keputusan Bupati Sekadau itu di antaranya:

1. Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor sebagaimana dimaksud Diktum KESATU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dan dapat diperpanjang bila kondisi curah hujan tinggi.

2. Apabila kondisi semakin memburuk maka Status Siaga Darurat Bencana dapat ditingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat Bencana.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau/Instansi Pemerintah/Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Lembaga terkait agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan serta penanganan yang diperlukan untuk meminimalisir korban dan kerugian.

4. Biaya akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau juga telah membentuk satgas siaga darurat penanganan bencana Bantingsor.

Melalui Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 364/281/BPBD/XI1/2023 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sekadau Tahun 2023. [lan/sk]

Share:
Komentar

Berita Terkini