Streaming Radio Lawang Kuari

Lima Kasus Pencurian Diungkap Polres Sekadau

Editor: Layli author photo

Press release Polres Sekadau
SEKADAU -  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap lima kasus pencurian. Mareka adalah B alias Basir, F alias Yayan, S alias Serimon, Z alias Zazad, A alias Andre Marga Putra (ditahan Polres,Sintang), N alias Nurwan Hamsah (ditahan Polres Sintang) dan K alias Kim Djung. 

Basir pria asal Lampung melakukan aksinya secara tunggal atau sendirian, di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yaitu pada Kamis, 11 Agustus 2022 Warung Baim Net jalan Merdeka Kecamatan Sekadau Hilir. Senin (15/9) di depan Klinik Setia Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Minggu (21/8) di Rumah Kost Jalan Maulana Ibrahim Kecamatan Sekadau Hilir dan Jumat (26/8) di Cafe Onena Jalan Merdeka Timur Kecamatan Sekadau Hilir. 

Sementara, Tersangka A bersama N asal Sintang, melakukan aksinya pada Rabu, 10 Agustus 2022 didusun Tapang Semadak Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin dalam keterangannya pada Press Release, menyikapi fenomena maraknya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada beberapa saat yang lalu.

“Nah, dengan kerjasama yang baik Satreskrim Polres Sekadau dengan rekan diluar yang memberikan informasi hingga akhirnya dapat menggungkap 5 Laporan Polisi yang telah menetapkan tersangka serta penadah yang sudah kita amankan beserta Barang Bukti di Rutan Polres Sekadau,” ungkapnya, Rabu (7/9/2022).

Dalam pengungkapan ini,  berhasil mengamankan B alias Basir yang setelah dilakukan interogasi oleh penyidik merupakan Residivis kasus Narkoba asal Lampung yang mengatakan bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian di 4 TKP secara sendirian atau tunggal dan hasil dari kejahatannya tersebut dijual kepada penadah F alias Yayan, S alias Serimon, Z alias Zazad dan berhasil mengembangkan pencurian pada 1 TKP yang dilakukan oleh A alias Andre dan N alias Nurwan yang hasil pencuriannya itu dijual kepada penadah K alias Kim Djung.

"Dari hasil pemeriksaan hasil curiannya itu sebagian digunakan untuk kebutuhan hidup, sebagian juga digunakan untuk membeli narkoba karena diketahui pelaku B alias Basir merupakan pemakai narkoba,"katanya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. 

"Tersangka Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah motor curian dijerat dengan pasal 480  KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara KUHP dengan pengecualian," tutupnya. [yus]

Share:
Komentar

Berita Terkini