Sekadau (Suara Lawang Kuari) — Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54), warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, berdasarkan laporan dari masyarakat.Pelaku sabu di Sekadau.SUARALAWANGKUARI/SK
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Sekadau–Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, Sekadau Hulu,” ujar IPTU Robianto dalam keterangan resminya, Minggu (22/6/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 9,54 gram. Selain itu, petugas juga menyita 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, sebuah ponsel, dan satu unit mobil milik pelaku.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Robianto.
Atas kepemilikan sabu tersebut, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Robianto juga menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika di Sekadau,” pungkasnya.[SK]