Streaming Radio Lawang Kuari

Tempat Uji Kir Kendaraan di Sekadau segera Operasi

Editor: Layli author photo

Kadis Perhubungan Sekadau, Suhardi
SEKADAU---Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor/ Uji Kir Kendaraan yang berada di Jalan Sekadau-Sanggau Km 5 Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir dalam waktu dekat akan beroperasi. Masyarakat Kabupaten Sekadau nantinya jika ingin melakukan Uji Kir kendaraan tidak perlu lagi ke Sanggau.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Suhardi mengatakan, Kementerian Perhubungan Direktorat Jendreal Perhubungan Darat sudah menerbitkan Sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor KP-DRJD 1547 Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan Terakreditasi B.

“Nah, dengan operasionalnya Uji KIR kendaraan  ini bisa menambah sumber PAD untuk Sekadau. Kalau kota hitung bisa mencapai Rp.600 juta setahun. Karena data yang kami dapat selama ini ada 3000 an kendaraan yang melakukan Kir di Sanggau,” kata Suhardi di Sekadau, Selasa (28/3/2022).


Gedung tempat Uji Kir kendaraan tersebut dibangun sejak tahun 2011 dan akan di dilaunching dalam waktu dekat untuk operasional.  Suhardi yang baru menjabat  sebagai Kadis Perhubungan ini bertekad untuk menggali sumber PAD dari sektor intansi yang ia pimpin. 

Alhamdulillah, setelah kita melengakapi semua berkas yang diminta dari Dirjen Perhubungan, sekarang sudah terbit sertipikat dan bisa kita operasionalkan. Kedepan akan ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT), sekarang masih kita tangani di Dinas Perhubungan,” kata Suhardi yang pernah menjabat Kadis Sosial ini.

Suhardi menjelaskan, Pelaksanaan Kir kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali (lebih sering dibandingkan perpanjangan STNK). Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan Kir. 

“Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian,” ungkapnya.

Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015.
“Isinya mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji Kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya setahun kendaraan perlu uji Kir dua kali,” terang Suhardi.

Tentu saja kendaraan yang tidak melakukan uji Kir ini akan mendapatkan sanksi. Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. 

“Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar kegiatan uji Kir,” tegasnya. [SK]

Disiarkan: Radio Suara Lawang Kuari

Share:
Komentar

Berita Terkini