Streaming Radio Lawang Kuari

Binteknis Fungsi Reskrim Polres Sekadau Tentang Penerapan Restoratif Justice

Editor: Layli author photo

Binteknis Fungsi Reskrim Polres Sekadau

SEKADAU
---Restoratif justice diartikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak keluarga untuk bersama mencari penyelesaian yang adil.

Selain itu, restoratif justice (RJ) merupakan kebijakan negara yang diimplementasikan Polri selaku penegak hukum, sehingga perlu langkah untuk menyamakan persepsi dalam penerapannya.

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam sambutannya saat membuka binteknis fungsi Reskrim di aula Bhayangkara Patriatama, Senin (21/2/2022).

"Dengan kata lain, restoratif justice adalah musyawarah untuk mufakat melalui proses mediasi antara pelapor dan korban, tentunya dengan memperhatikan prosedur yang berlaku," jelas Kapolres Sekadau.

Kapolres juga mengingatkan, penanganan kasus secara RJ harus teliti dan cermat, apabila ada laporan atau pengaduan harus selektif dengan memperhatikan unsur pidana dan klasifikasi kasus tersebut.

"Tujuannya agar substansi permasalahannya tidak berubah. Pengalaman di tempat lain menjadi pembelajaran bagi kita agar dapat menerapkan restoratif justice sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Yang penting dan harus digarisbawahi, sambung Kapolres, dalam restoratif justice harus sesuai prosedur yang berlaku baik dari jenis tindak pidananya maupun ketentuannya apa saja, perlu diketahui dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Apabila menerima laporan atau pengaduan masyarakat, tunjukkan dulu empati kepada pelapor atau korban, mereka datang ke kita tentunya mempunya hal-hal yang dianggap merugikan mereka, gali keterangan dan informasi dengan santun sebagai wujud pelayanan yang baik, apabila tidak cukup unsur-unsurnya sebagai tindak pidana yang bisa diproses, sampaikan pemahaman tersebut kepada masyarakat," tandasnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin memaparkan syarat dan ketentuan dalam penerapan restoratif justice. Ini disampaikan kepada penyidik untuk implementasinya di lapangan. 

Selaku pembina fungsi Reskrim, ia menjelaskan pentingnya hal ini agar tidak muncul kesalahan dan timbul anggapan masyarakat bahwa Polisi menghalangi proses penanganan hukum sebagaimana semestinya. (Rls)

Share:
Komentar

Berita Terkini