Streaming Radio Lawang Kuari

Januari, Tercatat 25 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Sekadau

Editor: Layli author photo

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Martinus Ridi

SEKADAU
---Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau mencatat sebanyak 25 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) terjadi sepanjang bulan Januari 2022.


"Itu tersebar di sejumlah daerah Sekadau seperti kecamatan Nanga Taman,Sungai Ayak dan Sekadau hilir yang terbanyak Sekadau Hilir," ungkap Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau,Martinus Ridi. 


Adapun dijelaskannya bahwa penyakit rabies biasanya ditularkan oleh anjing,kucing dan kera namun hingga sejauh ini kasus gigitan HPR didominasi oleh anjing.


Selain itu dikatakan Ridi, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan informasi baru terkait kasus gigitan HPR terhadap tujuh korban di satu wilayah tepatnya di desa Sungai Ringin,kecamatan Sekadau Hilir.


Diketahui para korban tersebut sudah ditangani dan segera dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan berupa pembersihan luka bekas gigitan dan pemberian vaksin anti rabies kepada korban. 


"Sedangkan penanganan terhadap hewan penular rabies sudah berkoordiansi dengan Dinas Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Sekadau terkhusus bidang peternakan untuk melakukan suntik rabies hewan dan kemarin informasi dinas terkait sudah lakukan penyuntikan sekitar lokasi kejadian," ujarnya.

Sementara itu dirinya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terutama dalam memperhatikan hewan yang dipelihara dan berpotensi menularkan rabies agar tidak membahayakan masyarakat sekitar. 


"Misalnya tergigit pertama lakukan pembersihan luka di air mengalir,gunakan antiseptik seperti betadine atau langsung ke pelayanan kesehatan dan praktek kesehatan terdekat untuk penanganannya," pungkasnya.[nanda]

Share:
Komentar

Berita Terkini