Streaming Radio Lawang Kuari

DPRD Sekadau Setujui Pinjaman Daerah Rp68,4 Milyar

Editor: Layli author photo

Suasana Peripurna DPRD Sekadau tentang pengambilan keputusan terhadap pinjaman daerah 

SEKADAU
--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp. 68.437.500.000, pengambilan keputusan terhadap pinjaman daerah digelar dalam sidang paripurna pada Senin (29/11/2021) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sekadau Radius Efendy berlangsung alot dengan dihadiri Bupati Sekadau Aron dan sejumlah OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.

Sebanyak 11 orang anggota DPRD  Kabupaten Sekadau tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.

Hal tersebut diketahui saat Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy saat membuka rapat paripurna tersebut.

"Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan sekretaris DPRD dari 29 anggota DPRD, hadir sebanyak 18 orang.  Sehingga, sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sekadau quorum telah tercapai, maka rapat maka rapat dapat dibuka," kata Radius.

Adapun jumlah pinjaman daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dan DPRD sebesar Rp. 68,437.500.000. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembangunan fisik diantaranya, peningkatan jalan SP 2 Belitang - Simpang Setuntung - SP 5 Padak sepanjang 5,1 Km, peningkatan jalan Madya - SP 12 - Landau Kodah sepanjang 2,9 Km,  peningkatan jalan Nanga Mahap - Landau Apin sepanjang 2,25 Km, Pembangunan jembatan Sungai Koman, Desa Tamang tahap III, konsultan supervisi jalan zona I, II, III, dan konsultan supervisi pembangunan jembatan. (Cil)

Share:
Komentar

Berita Terkini