Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Rilis Lima Kasus, Tersangka Perusakan Kantor Camat Nanga Mahap Terungkap

Editor: Layli author photo

Tersangka dalam lima kasus yang dirilis Polres Sekadau

SEKADAU
---Kepolisian Resor  Sekadau merilis lima kasus yang ada di wilayah hukum Polres Sekadau, diantaranya tersangka perusakan terhadap kantor Camat Nanga Mahap, pada 29 Juni yang lalu.

Adapun kelima kasus tersebut ialah Perusakan Kantor Camat Nanga Mahap, kasus penganiayaan, kasus pencurian TBS di PT MPE, Kasus Karhutla, kasus penyalahgunaan narkoba, dan Kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengatakan terkait kasus perusakan terhadap kantor Camat Nanga Mahap, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka perusakan kantor camat tersebut.

"Tersangka berinisial S dan J bersama warga dan masyarakat setempat yang ada Se-Desa Kecamatan Nanga Mahap datang untuk melakukan demo menuntut solusi atas keputusan rapat pada tanggal 22 Juni yang lalu," kata Kapolres, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa kejadian tersebut bisa terjadi karena Camat Nanga Mahap tidak mau menemui masyarakat yang datang pada saat itu.

"Akibat kejadian tersebut, pelaku dan dan warga yang datang bersama warga kesal dan emosi. Kemudian pelaku dan masyarakat lain melakukan perusakan dengan cara melempari Kantor Camat Nanga Mahap menggunakan batu dan kayu," jelasnya.

"Hingga saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mako polres Sekadau dan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan ayat atau pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindakan kekerasan," tandasnya. [Cil].

Share:
Komentar

Berita Terkini