Polisi saat pengamanan warga yang menyampaikan aspirasi dengan Forkopimka dan DPRD terkait PETI cemari sungai Sekadau
SEKADAU---Guna memberikan rasa aman dan agar kegiatan audensi masyarakat Sekadau Hulu bersama dengan anggota Forkopimka dan DPRD Sekadau, Rabu (11/8/2021) pagi di Kantor Camat Sekadau Hulu, Polres Sekadau mengerahkan sebanyak 60 personel guna untuk mengamankan kegiatan tersebut.
Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono mengatakan, pengerahan tersebut guna untuk mengamankan jalannya audensi bersama masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Terkait dengan pengamanan ini dari Polres Sekadau ada mengerahkan personil sebanyak 45 orang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sekadau, dibantu dengan 15 personil dari anggota Polsek Sekadau Hulu, dan ditambah juga 6 orang dari Koramil Sekadau Hulu," katanya, Rabu (11/8/2021).
"Pengerahan personil tersebut dikarenakan kita untuk memberikan rasa aman pada saat audensi, agar kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti yang terjadi pada saat unjuk rasa di Kecamatan Nanga Mahap," tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menjamin bahwa tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Sekadau Hulu, pasca setelah diungkapkan dua kasus PETI di perhuluan sungai Menterap dan sungai Sekadau.
"Saya berani menjamin, bahwa tidak ada lagi aktivitas PETI diperhuluan sungai Sekadau, dan wilayah sungai Menterap. Karena sudah kita proses dua kasus yaitu pemilik modal satu, serta para pekerja PETI ada sebanyak 11 orang yang sudah kita amankan, dan tinggal menunggu putusan hakim," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa masyarakat Sekadau Hulu menggelar audensi bersama Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dan para Forkopimca Sekadau Hulu, guna untuk mencari solusi tercemarnya sungai Sekadau, yang diduga akibat dari adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Adapun hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan sebanyak empat point kesepakatan diantaranya:
1. Pencemaran Sungai Sekadau yang disebabkan oleh aktivitas PETI segera dihentikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.
2. Bupati Sekadau segera membuat himbauan tertulis larangan terhadap aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran sungai Sekadau.
3. Aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum baik secara preventif dan reperensif terhadap para pelaku oknum PETI tanpa pandang bulu.
4. Mendesak instansi terkait untuk segera melaksanakan rakor secara menyeluruh, melibatkan seluruh elemen yang terdampak paling lambat sebelum tanggal 17 Agustus. [Cil].