Plt. Kadiskes PP dan KB Sekadau, Henry Alpius |
SEKADAU---Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Sekadau telah mendirikan dua posko pemeriksaan guna mengecek para pemudik yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sekadau sejak 6 - 17 Mei 2021.
Plt.Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau Henry Alpius mengatakan, sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2021, tentang perjalan antar Kabupaten di Kalbar setiap warga yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten wajib melengkapi dokumen perjalanan.
"Yang jelas sesuai edaran Gubernur tentang prilaku perjalanan antar Kabupaten di Kalbar setiap warga yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten wajib melengkapi dokumen perjalanan yg salah satunya dengan hasil PCR atau Swab antigen yang negatif. kalau tidak ada berati yg bersangkutan diminta untuk memenuhi dokumen perjalanan. Masalah bayar tidaknya masih dibicarakan. Tetapi kewajiban perjalanan masing-masing individu harus melengkapi berkas tersebut," kata Henry Alpius saat dikonfirmasi Suaralawangkuari.com pada Rabu (5/5/2021).
Dirinya juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut pasal I ayat 7 yang berbunyi bahwa, Setiap orang yang melakukan perjalanan jarak jauh memakai kendaraan
pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif wajib Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling Lama 3 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.
"Kami hanya mensosialisasikan Sosialisasi sesuai dengan surat edaran Gubernur. Kalau mau berangkat antar kota wajib siapkan surat repid test antingen atau disuruh putar balik," jelasnya.
"Sama kita mau berangkat ke Jakarta gitu lah kira-kira.Kalau memang Seperti ini kan ngak ditanggung pemerintah," tutupnya. [Cil].