Streaming Radio Lawang Kuari

SE Penundaan Belajar Tatap Muka Semester Genap 2020/2021 di Sekadau

Editor: Layli author photo

Ilustrasi - belajar online

SEKADAU---Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.6/08/Disdik.02 tentang penundaan penyelenggaraan belajar tatap muka dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) semester genap tahun pelajaran 2020/2021.

Keluarnya surat tersebut berdasarkan hasil rapat satuan tugas penanggulangan penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Kepala Dinas Pendidikan bersama MKKS SMA/SMK, MKKS SMP, MKKS SD dan Perwakilan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK se Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 Januari 2021. 

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan sesuai intruksi pemerintah pusat dan provinsi bahwa masuk sekolah semester genap tahun 2020 untuk sementara masuknya ditunda.

"Satuan gugus tugas kemaren sudah rapat, masuk sekolah ditunda sampai 14 hari kedepan dengan harapan Covid-19 mulai mereda," ujarnya, Selasa (5/1/2021).

Wakil Bupati menyebut jika memang nanti belajar tatap muka dilaksanakan, setidaknya ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah terutama penyediaan perlengkapan protokol kesehatan yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu maksimal jumlah siswa yang masuk dalam kelas juga akan dibatasi maksimal 18 orang, durasi belajar diperpendek dan ship belajar akan diatur.

"Yang jelas paling utama adalah surat persetujuan dari orangtua, maka nanti setiap sekolah akan memanggil orangtua siswa untuk menandatangani surat tersebut jika memang setuju sekolah tatap muka dilaksanakan," tegasnya.

Sembari menunggu belajar tatap muka diadakan kembali, pembelajaran semester genap tahun 2020/2021 dilaksanakan secara jarak jauh/daring/penugasan dan atau menggunakan modul. [Abo] 




Share:
Komentar

Berita Terkini