Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar sosialisasi lanjutan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Harta Lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Senin (29/9/2025).Foto Bersama disela pembukaan sosialisasi Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 Tengang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya, Senin (29/9/2025).SUARALAWANGKUARI/SK
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, mewakili Bupati Sekadau, Aron. Acara dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sekadau, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) OPD.
Selain itu, turut hadir narasumber teknis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Kalbar, yang memberikan penjelasan terkait mekanisme teknis pengelolaan dan penyaluran ZIS.
Dalam sambutannya, Mohammad Isa menekankan bahwa keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
“Zakat adalah instrumen penting dalam pertumbuhan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS akan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf) sebagai jaminan kehidupan yang layak dan penguatan sosial,” jelas Isa.
Menurutnya, terbitnya Perbup Nomor 40 Tahun 2024 menjadi pedoman teknis yang jelas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan zakat, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.
“Kami berharap para kepala OPD dan camat menjadi teladan dalam pelaksanaan program ini. Dengan regulasi ini, kita menunjukkan komitmen bersama untuk menekan angka kemiskinan dan memperkuat solidaritas sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau, Rusmin Nuryadin, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sekadau atas dukungan penuh terhadap penguatan peran BAZNAS melalui regulasi ini.
“Perbup ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi kami untuk mengoptimalkan penggalangan dana umat dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah guna mendukung program pengentasan kemiskinan,” ungkap Rusmin.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tahap pertama sebelumnya telah digelar pada 29 Juli 2025 di Aula Kantor Kemenag Sekadau. Pada sosialisasi kali ini, pembahasan lebih difokuskan pada teknis pengumpulan ZIS dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Dari 34 OPD yang ada, sudah 27 instansi yang memiliki SK pengurus UPZ. Target kami, pada Oktober atau November mendatang, program pemotongan ZIS ASN sudah mulai berjalan,” jelasnya.
Dengan implementasi Perbup ini, Pemkab Sekadau dan BAZNAS berharap pengelolaan zakat menjadi lebih terstruktur, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Program ini juga diharapkan dapat memperkuat budaya solidaritas sosial dan memperluas cakupan penerima manfaat zakat di seluruh wilayah kabupaten.[SK]