Streaming Radio Lawang Kuari

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Sekadau: 16 Adegan Kekerasan Diperagakan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Admin author photo

  

Rekonstruksi sadisnya penganiayaan suami terhadap istri hingga tewas di Kabupaten Sekadau, Kalbar.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang perempuan berinisial MR (33). Kegiatan ini berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau pada Rabu (16/4/2025), menghadirkan tersangka SH (36) yang merupakan suami korban.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, sebanyak 16 adegan diperagakan guna mengungkap secara kronologis kekerasan brutal yang dilakukan pelaku terhadap istrinya. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian kasus yang telah menyita perhatian publik.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan bahwa motif kejadian diduga berasal dari pertengkaran rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan ekstrem.

“Pertengkaran yang terjadi antara korban dan pelaku memuncak hingga pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam dan benda tumpul. Bahkan, korban sempat mencoba melarikan diri namun terus dikejar oleh pelaku,” ujar AKP Agus.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 29 Desember 2024 di Dusun Riam Panjang. Dalam pertengkaran yang bermula di kamar rumah mereka, tersangka kemudian menyerang korban dengan parang, membacok berkali-kali, dan menghantam wajah korban dengan batu. Akibat serangan itu, jari korban sempat putus saat mencoba menahan serangan.

Tak hanya itu, usai melakukan aksi keji tersebut, tersangka SH sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri dengan menyayat pergelangan tangan menggunakan senjata yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kita menunggu proses pembuktian dalam persidangan,” jelas AKP Agus.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk terus menyuarakan perlindungan terhadap korban KDRT dan mendorong budaya komunikasi sehat dalam keluarga.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan kekerasan, baik fisik maupun verbal, sebagai solusi atas konflik rumah tangga. Sebaliknya, warga diminta menjalin komunikasi yang sehat serta tidak ragu mencari bantuan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun lembaga layanan sosial jika mengalami kesulitan dalam menyelesaikan persoalan keluarga.

“Polres Sekadau membuka ruang konsultasi dan pengaduan bagi siapa saja yang ingin melapor atau berkonsultasi terkait potensi kekerasan dalam rumah tangga. Keselamatan dan kesejahteraan warga adalah prioritas kami,” pungkas AKP Agus.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini