Streaming Radio Lawang Kuari

Residivis Narkotika di Sekadau Kembali Diamankan, Sabu 3,264 Gram Disita

Editor: Admin author photo

  

Tersangka WL (30) yang diamankan Polres Sekadau.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pria berinisial WL (30) setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,264 gram.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus mi instan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu potongan plastik berwarna hitam, dua potongan lakban hitam dan cokelat, satu helai kain hitam, satu buah batu, serta satu unit handphone milik pelaku.

“WL yang merupakan residivis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku WL telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).

AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sekadau,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini