Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (41) atas dugaan kepemilikan narkoba di kediamannya di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin (17/3/2025) malam.Tersangka berinisial LS (41) yang ditahan Polres Sekadau atas dugaan kepemilikan narkoba.SUARALAWANGKUARI/SK
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku LS diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika, disimpan dalam sebuah dompet warna coklat.
Polisi menemukan 27 plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,616 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk dan potongan yang diduga ekstasi berwarna hijau seberat 0,183 gram.
Pada dompet milik tersangka juga ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 0,669 gram, dibungkus menggunakan kertas minyak berwarna cokelat. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet hitam serta satu unit handphone milik pelaku.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Agus, Kamis (20/3/2025).
LS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Sekadau. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sekadau,” pungkasnya.[SK]