Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mencatat sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau pada Senin (17/2/2025). Dari jumlah tersebut, 20 pengendara diberikan teguran dan 5 lainnya dikenakan tilang karena melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau saat Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Sekadau, Senin (17/2/2025).SUARALAWANGKUARI/SK
Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Sudarsono, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang teridentifikasi didominasi oleh kendaraan roda dua. Ia mengimbau pengendara untuk selalu melengkapi kelengkapan kendaraan dan membawa surat-surat berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Teguran dan tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar IPTU Sudarsono.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari dari 17 Februari hingga 2 Maret 2025 ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara. Melalui operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menitikberatkan pada delapan prioritas pelanggaran, antara lain: Menggunakan handphone saat berkendara. Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Berkendara dalam pengaruh alkohol. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan menggunakan knalpot brong. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Berkendara melawan arus.
Melalui operasi ini, Polres Sekadau berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Sekadau.[SK]