Sekadau (Suara Lawangkuari) – Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan arisan get. Posko ini bertujuan memudahkan korban, baik dari dalam maupun luar kota, untuk melaporkan kasus yang mereka alami.Ilustrasi- Kantor Sat Reskrim Polres Sekadau.SUARALAWANGKUARI/SK
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa posko ini juga dilengkapi dengan layanan pelaporan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081524652407. Layanan ini dirancang untuk mendata jumlah korban serta nilai kerugian yang mereka alami.
“Laporan bisa dilakukan melalui WhatsApp, tetapi untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan, korban wajib datang membuat laporan resmi di Polres Sekadau,” jelas IPTU Kuswiyanto, Jumat (24/1/2025).
Setelah laporan resmi diajukan di Polres Sekadau, korban akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyidik. Satreskrim juga telah merilis panduan tata cara pelaporan agar proses pengaduan berjalan lancar.
Berikut tata cara pelaporan bagi korban arisan get: Identitas Diri: Korban diminta menyertakan foto KTP sebagai bukti identitas.
Kronologis Kejadian: Korban diminta menjelaskan secara singkat dan jelas tentang kejadian yang dialami, termasuk besaran kerugian.
Bukti Pendukung: Korban wajib menyertakan bukti-bukti terkait, seperti: Bukti transfer uang. Tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan terlapor. Print out rekening koran. Bukti lain yang relevan dengan kasus yang dilaporkan.
IPTU Kuswiyanto menegaskan bahwa posko pengaduan ini tidak hanya untuk korban yang berada di Sekadau, tetapi juga bagi mereka yang berada di luar daerah. Dengan adanya layanan WhatsApp dan posko ini, diharapkan seluruh korban bisa melapor tanpa kendala lokasi.
“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi seluruh korban, termasuk yang berada di luar kota. Namun, untuk proses lebih lanjut, mereka tetap harus datang ke Polres Sekadau untuk membuat laporan resmi,” tambahnya.
Polres Sekadau berkomitmen mengusut tuntas kasus penipuan ini demi memberikan keadilan bagi para korban. Langkah ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan berbasis arisan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa dirugikan oleh kegiatan arisan get ini. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi kepada kami, karena kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan,” tegas IPTU Kuswiyanto.
Dengan adanya posko dan layanan pelaporan ini, diharapkan seluruh korban bisa mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok arisan.[SK]