Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari Fraksi Nasdem, Efa Fras, menyoroti isu krusial terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang masih menjadi permasalahan utama di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Sekadau. Daerah ini meliputi Kecamatan Belitang, Belitang Hilir, dan Belitang Hulu.Anggota DPRD Sekadau Efa Fras
Efa menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun di wilayah tersebut meninggalkan berbagai persoalan kewilayahan, khususnya terkait lahan perkebunan, pemukiman warga, serta kebun milik petani mandiri.
“Hingga kini, masih banyak pengaduan masyarakat terkait lahan mereka yang belum mendapat kejelasan status. Ini bukan hanya sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat untuk mengelola lahan mereka secara sah,” ujar Efa Fras, Selasa (12/11/2024).
Efa menjelaskan bahwa permohonan masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian terkait status lahan sering kali tidak mendapat respons memadai dari dinas terkait maupun perusahaan pemegang izin HGU. Situasi ini menyebabkan ketidakpastian status kepemilikan lahan, baik untuk kebun masyarakat maupun untuk pemukiman warga.
Efa mendesak dinas terkait dan perusahaan yang memanfaatkan HGU di wilayah tersebut untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengakuan hukum terhadap lahan masyarakat agar tidak lagi terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. “Pengakuan secara hukum terhadap lahan masyarakat, termasuk penerbitan sertifikat kepemilikan, sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa was-was dalam mengelola lahan mereka,” kata Efa.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat lahan, masyarakat akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan lahan secara optimal. Selain memberikan rasa aman, kepastian hukum juga diyakini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Efa menambahkan bahwa penyelesaian masalah HGU ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga perusahaan. Dengan kepastian hukum dan kejelasan batas wilayah, konflik dapat diminimalkan, sehingga tercipta hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan.
“Jika masalah kepemilikan lahan ini dapat diselesaikan, perusahaan juga akan mendapatkan manfaat berupa kejelasan batas wilayah yang lebih baik. Ini adalah win-win solution yang perlu segera diwujudkan,” pungkasnya.
Efa berharap ada itikad baik dari semua pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini demi menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan di Dapil III Kabupaten Sekadau. [tim]