Streaming Radio Lawang Kuari

Kemkomdigi Tegas Blokir Konten Judi Online: 297.393 Konten Dihapus Hingga November 2024

Editor: Admin author photo

Ilustrasi judi online. Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.[SK]
Suara Lawang Kuari - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berkomitmen memberantas peredaran konten judi online di Indonesia. Berdasarkan data terbaru per 15 November 2024, Kemkomdigi telah memblokir total 297.393 konten yang terkait dengan aktivitas perjudian. Pemblokiran ini dilakukan selama periode 20 Oktober hingga 14 November 2024, menunjukkan upaya intensif pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.

Rincian dari data tersebut mencakup 274.583 konten pada situs web atau alamat IP, 12.597 konten di platform meta, 6.280 konten di layanan file sharing, serta 2.472 konten yang tersebar di Google dan YouTube. Selain itu, 1.313 konten di platform X, 107 konten di Telegram, 40 konten di TikTok, dan 1 konten di App Store juga turut diblokir.

Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkomdigi, Sofjan Kurniawan, menjelaskan bahwa modus konten judi online semakin beragam. 

Konten-konten tersebut sering kali disisipkan dalam laman hiburan, meme, atau video viral, dan muncul dalam bentuk pop-up iklan yang mengarahkan pengguna ke situs judi online. 

Modus lain termasuk penyebaran melalui media sosial dengan akun palsu atau influencer berbayar, serta aplikasi pesan singkat yang mengandung tautan judi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama terhadap konten dan situs perjudian yang memiliki banyak modus,” kata Sofjan Kurniawan, seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (16/11/2024).

Kemkomdigi menekankan pentingnya kesadaran pengguna internet agar tidak mudah terpancing oleh iklan atau ajakan dari influencer yang mengarah pada situs perjudian. 

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari meng-klik tautan mencurigakan yang muncul di media sosial atau aplikasi pesan singkat. Jika menemukan konten yang diduga terkait dengan judi online, warga diminta segera melaporkannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya perjudian yang merusak. 

Kemkomdigi berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai platform digital untuk menghapus konten semacam itu dan mencegah penyebaran lebih lanjut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini