Streaming Radio Lawang Kuari

DPRD Sekadau Konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kalbar Bahas Tatib dan Kode Etik

Editor: Redaksi author photo

Foto bersama saat konsultasi di Biro Hukum Provinsi Kalbar
Sekadau (Suara Lawang Kuari) -  Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau pada Selasa (5/11/2024) melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait draft Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Sekadau untuk masa jabatan 2024-2029.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Tatib dan Kode Etik. Pansus Tatib dipimpin oleh Mohtar, dengan Yanto Linus sebagai Wakil Ketua, serta didukung oleh anggota lainnya seperti M. Ardiansah, Paulus Subarno, Matius Chandra Dawi, dan Hans Kristian. Sementara itu, Pansus Kode Etik diketuai oleh Yodi Setiawan beserta anggota lainnya. 

Anggota DPRD Sekadau, Muhammad Ardiansah, menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk menyerahkan draft Tatib dan Kode Etik yang telah disusun di tingkat kabupaten. Draft tersebut sebelumnya telah diajukan kepada Ketua DPRD untuk kemudian dikonsultasikan lebih lanjut.

“Melalui ketua dan wakil ketua pansus, draft Tatib dan Kode Etik telah diserahkan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, draft ini kami konsultasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD,” ujar Ardiansyah pada Rabu (6/11/2024).

Dalam konsultasi tersebut, Biro Hukum memberikan berbagai masukan dan saran untuk menyempurnakan draft Tatib dan Kode Etik. Hal ini dilakukan agar peraturan yang dirancang sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan dengan efektif di DPRD Sekadau.

Ardiansah menambahkan bahwa draft Tatib dan Kode Etik DPRD Sekadau direncanakan akan disahkan dalam rapat paripurna yang melibatkan 30 anggota DPRD. Namun, pengesahan ini baru akan dilakukan setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang direncanakan akan segera dilakukan.

“Proses penyusunan dan pengesahan Tata Tertib serta Kode Etik DPRD Sekadau ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan etika anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini