Streaming Radio Lawang Kuari

Anggota DPRD Sekadau Desak PT KSP Segera Lepas HGU di Pemukiman Warga Sungai Maboh

Editor: Redaksi author photo

Anggota Komisi 2 DPRD Sekadau Bambang Setiawan
Sekadau (Suara Lawang Kuari)  – PT Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP) didesak untuk segera merealisasikan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang mencakup wilayah pemukiman masyarakat di Sungai Maboh, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Desakan ini kembali disuarakan oleh masyarakat melalui Forum Komunikasi Kampung Sungai Maboh dan didukung oleh Anggota Komisi 2 DPRD Sekadau, Bambang Setiawan.

"Agar PT KSP secepatnya menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan sebelumnya bersama masyarakat," ujar Bambang dalam pernyataannya, Minggu (24/11/2024).

Bambang menjelaskan, sebelumnya pihak PT KSP telah berjanji akan menyerahkan kawasan tersebut kepada masyarakat secara sukarela. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
"Namun sampai saat ini belum ada realisasinya," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Maboh Permai, tetapi juga di seluruh area kerja kebun PT KSP. Bahkan, kasus yang sama juga ditemukan di wilayah HGU PT Kalimantan Bina Permai (KBP).

Menurut Bambang, tuntutan pelepasan HGU ini telah dibahas sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian dari pihak perusahaan.

"Harus ada itikad baik dari PT KSP untuk menepati komitmen yang telah disepakati bersama masyarakat agar persoalan ini tidak berlarut-larut," tegasnya.

Ia mendesak agar proses pelepasan HGU ini diselesaikan pada tahun 2024, mengingat masyarakat telah menunggu terlalu lama tanpa kejelasan.

"Tahun 2024 ini harus sudah selesai. Kasihan masyarakat kita sudah menunggu bertahun-tahun tidak ada kepastian," pungkas Bambang.

Masyarakat berharap pihak PT KSP segera memberikan respons positif terhadap tuntutan ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama. DPRD Sekadau berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini