Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024).[SK]
Suara Lawang Kuari - Dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati merupakan standar internasional yang telah menjadi arus utama sejak adopsi Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991.
“Pemerintah Indonesia perlu konsisten dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang selaras dengan perkembangan yang sudah tercantum dalam KUHP Nasional yang baru,” ujar Atnike, dilansir dari ANTARA, Kamis (10/10/2024).
Ketentuan tentang hak untuk hidup diatur dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR, yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas hidup dan perlindungan hukum, dan tidak ada pihak yang berhak mencabut hak tersebut. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, namun hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun diatur sebagai hukuman alternatif.
Dalam KUHP Nasional yang baru, pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif dengan ketentuan adanya penundaan eksekusi, memberikan ruang bagi evaluasi lebih lanjut terhadap hukuman tersebut. Meski demikian, Komnas HAM menilai perlunya langkah lebih jauh berupa moratorium atau bahkan penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.
Atnike juga menyatakan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan moratorium, atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, untuk menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia di tingkat internasional. Pemerintah telah menyusun RPP mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati, namun Komnas HAM berharap pemerintah dapat bergerak lebih progresif dalam menghapuskan hukuman mati.
Penghapusan hukuman mati, menurut Komnas HAM, bukan hanya sesuai dengan norma internasional, tetapi juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, diharapkan langkah-langkah untuk menghapus hukuman mati di Indonesia dapat segera terwujud, sejalan dengan standar hak asasi manusia global.[SK]