Plt. Kadiskes PP dan KB Sekadau, Henry Alpius |
“Aturan ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota,”jelas Henry, Rabu (13/4/2022).
Salah satu syarat mudik lebaran Idul Fitri yakni, Bagi Penerima Vaksin Booster. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Sekadau untuk melaksanakan vaksin Booster sebelum melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 bersama keluarga,” himbaunya.
Apalagi jika di rumah ada orang tua (lansia), itu sangat penting bagi pemudik mendapatkan vaksinasi booster.
"Sebelum kita merayakan Lebaran Idul Fitri, sebelum kita berkumpul bersama keluarga, sedapat mungkin kita sudah menerima vaksin booster," pungkasnya.
Sementera di kabupaten Sekadau sendiri hingga saat ini tingkat hunian di rumah sakit umum (RSUD) jauh berkurang, dibawah 1 persen. Jika dibandingkan dengan varian delta kemarin, kata Henry, antara kasus dengan hunian rumah sakit itu sangat tinggi. Dan sekarang tinggi kasusnya, sedangkan hunian rumah sakit berkurang.
"Rata-rata masyarakat yang terkonfirmasi sudah divaksinasi, baik dosis pertama, kedua atau pun ketiga. Oleh sebab itu, sekarang pemerintah mengharapkan masyarakat bisa melaksanakan vaksin booster," pungkasnya.
Henry menambahkan, kepada masyarakat walaupun sudah divaksin, kita harus tetap menjaga protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan di air yang mengalir, itu harus di lakukan.
Selain itu, Henry mengingatkan, bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sekadau sekarang masih pada level 3 di zona kuning. [LH]