Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Klarifikasi Berita Tahan Dua Pembakar Ladang Tidak Benar

Editor: Layli author photo

Press Release Polres Sekadau klarifikasi pemberitaan.

SEKADAU
---Kepolisian Resort Sekadau menggelar pers release bersama DAD Provinsi Kalbar, DAD Kabupaten Sekadau, serta perwakilan dari  salah satu media di Kalbar untuk mengklarifikasi terkait dengan Adanya pemberitaan yang berjudul "Tahan Dua Pembakar Ladang". Namun, faktanya kedua orang tersebut tidak ditahan. 

"Dengan dilakukannya pers rilis ini, kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak benar. Kedua pelaku tidak pernah kami tahan meskipun proses hukum sedang berlanjut. Dalam penanganan Karhutla, kepolisian resort Sekadau juga sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujar Wakapolres Sekadau Kompol Muhammad Aminudin, Selasa (21/9/2021).

Wakapolres menyebutkan kedua pelaku dinyatakan bersalah dikarenakan diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020, tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

"Dari keterangan penyidik, diketahui pelaku nantinya akan dikenakan sanksi administrasi. Dan bagaimanapun kepolisian juga bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Guna untuk mencegah dan meminalisir dampak Kalhutra yang merugikan beberapa sektor, terutama kesehatan," paparnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat statmen dan berbagai opini guna untuk memperkeruh suasana.

"Ini murni kesalahan editor, berita dan lainnya. Jadi kami mohon untuk tetap menjaga agar situasi di Kabupaten Sekadau tetap aman dan kondusif," harapnya.

Sementara itu, Didit Widodo dari pihak media yang memberitakan tentang penahanan pembakar lahan, dalam klarifikasi mengungkapkan berita tersebut diakui memang salah.

"Kami menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada Bapak Kapolres. Bahwa pemberitaan itu tidak benar, dan dua warga itu ternyata tidak ditahan," ungkapnya. 

Sekretaris DAD Kalbar Glorio Sanen mengatakan, secara pribadi ketika mengetahui adanya pemberitaan peladang ditahan Polres Sekadau, langsung mengkonfirmasi ke Kabag Ops, dan mendapat jawaban tidak ada peladang yang ditahan.

"Ketika pemberitaan itu beredar, saya secara pribadi langsung mengklarifikasi kepada anggota Polres Sekadau yaitu bapak Idris yang bertugas di polres Sekadau, dan beliau memastikan tidak ada proses penahanan," ujar Sanen.

"DAD akan melakukan pendampingan secara advokasi. DAD akan menjadi garda terdepan untuk advokasi para peladang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DAD Sekadau, Welbertus Willy menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya berita terbaru, semuanya telah mendengar klarifikasi oleh pihak media yang memberitakan pelaku pembakar ladang tersebut.

"Saya baru tahu jam 10 pagi adanya masalah ini. Sehingga kita langsung melakukan pertemuan dengan pak kasat Intel untuk membahas hal tersebut. Setelah dilakukan pertemuan memang fakta yang sebenarnya adalah apa yang telah diberitakan itu adalah tidak benar," beber Willy.

Ia menghimbau agar semua pihak agar menjaga situasi kondusif. Sebab dua peladang tersebut tidak dilakukan tindakan hukum, melainkan diberikan sanksi administrasi. [Cil].

Share:
Komentar

Berita Terkini