Razia Tambang Emas di Nanga Mahap
SEKADAU---Kepolisian Resor Sekadau melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau pada Senin (8/8/2021).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon atas maraknya keluhan warga belakangan ini oleh keruhnya air sungai yang disinyalir dampak limbah dari PETI.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menjelaskan, penertiban PETI merupakan upaya penegakan hukum dan sebagai langkah terakhir dari berbagai upaya sebelumnya.
"Penertiban PETI sudah sering dilakukan guna memberikan efek jera, sudah banyak yang kita tangani, namun mereka kembali beroperasi setelah dirasa aman, hal ini tentunya perlu dicarikan solusi yang permanen dari seluruh unsur terkait," ungkap Kapolres, Selasa (10/8/2021).
Disampaikan pula olehnya, upaya preventif dan preemtif telah dilakukan Kepolisian melalui spanduk dan imbauan langsung kepada masyarakat akan dampak negatif dari PETI.
"Penanganan PETI ini bukan semata tugas Polri saja, perlu kerjasama dan dukungan pihak terkait agar kedepannya tidak ada lagi pertambangan ilegal. Kalau hanya penegakan hukum kemudian tidak ada solusi permanen, tentu ini akan berulang-ulang terus," ungkap Kapolres.
Penertiban PETI dipimpin Kabag Ops Polres Sekadau AKP Idris Bakara dengan melibatkan 60 personel gabungan TNI-Polri. Hasilnya, 3 pekerja berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau.
Mereka diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(rls)