Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban
SEKADAU---Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sudah memasuki tahap pelantikan.
Adapun yang diganti adalah Subandrio dari fraksi partai Nasdem yang dimana dirinya mengundurkan diri dari anggota DPRD karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada 2020. Adapun anggota DPRD PAW yang akan dilantik adalah M. Ardiansyah.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan pada saat ini, proses regulasi sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019, tentang proses pergantian antar waktu telah terpenuhi.
"Kita sudah selesai menjalankan tahapan dan regulasi yang sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2017, tentang proses pergantian antar waktu. Dan prinsip regulasi sudah terpenuhi," kata Saban, Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses tersebut surat sudah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sekadau tanggal 25 Juni lalu.
"Surat Penyampaian administrasi proses PAW sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau tanggal 25 Juni 2021 dengan nomor surat: 116. Dan akan dijadwalkan pelantikan PAW tersebut pada tanggal 9 Agustus mendatang," tandasnya. [Cil].