Streaming Radio Lawang Kuari

Dua Perda Disahkan, Beserta LKPj Bupati Sekadau 2020

Editor: Layli author photo

Dua Perda disahkan DPRD Sekadau 

SEKADAU
---Sebanyak Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah, serta LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020 disahkan oleh DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (12/4/2021).

Adapun Perda yang disahkan tentang pembentukan tujuh Desa di Kabupaten Sekadau, dan Perda tentang PDAM Sirin Meragun.

Terkait dengan disahkannya dua Raperda, dan LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020, memiliki beberapa rekomendasi dan masukan diantaranya dari fraksi Persatuan yang dibacakan oleh Laurensius Ardi Wiranata diharapkan Perda tersebut mampu menunjukan cermin yang merupakan aspirasi masyarakat.

"Saya juga berharap mampu membuat terobosan baru bisa meningkatkan pelayanan dan membuka lapangan pekerjaan, dan berdampak pada percepatan pembangunan," katanya 

Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Yohanes Ayub berharap perda tersebut Memerlukan kajian yang mendalam dalam hal pemekaran desa dan melihat aspek sosial budaya ini masyarakat, dan bebas dari kepentingan politik.

Fraksi Gerindra yang dbacakan Harianto berharap dapat menjadi pedoman pemda dan masyarakat, mengoptimalkan Pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Hanura Liri Muri Meminta agar LKPJ harus menjadi perbaikan-perbaikan ditahun berikutnya

"Perbaikan birokrasi jangan rumit dan kalau bisa dipercepat. LKPJ harus dibuat dengan baik, bukan hanya sebagai kewajiban dan jangan terkesan asal-asalan," tegas Liri.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Ari Kurniawan Wiro berharap dengan disahkannya Perda tersebut ekonomi masyarakat bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Fraksi kami meminta agar segera berkoordinasi dengan Pemprov pada 7 desa pada saat verifikasi desa. Sebab, pemekaran desa merupakan aspirasi masyarakat," pintanya.

Sementara itu, PJ. Bupati Sekadau, Ani Sopian mengatakan perubahan sistematika penulisan dan subtansi dalam penyusunan LKPJ 2020.

Terkait dengan delapan buah Raperda pembentukan tujuh desa, Ani Sofian mengatakan ketujuh desa tersebut telah di bentuk, sebagai desa persiapan dan telah di lakukan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi tim yang telah dilakukan secara berkeseimbangan baik secara administrasi maupun faktual di lapangan, sehingga dari ke tujuh desa dapat di jadikan statusnya di jadikan menjadi desa definitif.

"Sehingga membantu melaksanakan penugasannya dalam penyediaan air bersih kepada masyarakat," jelasnya.

"Raperda ini adalah wujud baru dari Perda sebelumnya yang dibentuk dengan Perda nomor 6 tahun 2014, berisi subtansi yang sesuai dengan ketentuan dengan perundang-undangan BUMD," tutupnya. [Cil]



Share:
Komentar

Berita Terkini