Plh Bupati Sekadau,Frans Zeno saat sampaikan jawaban terhadap PU fraksi DPRD
SEKADAU --- Akibat dari dampak pandemi Covid-19, yang melanda Kabupaten Sekadau, membuat beberapa program prioritas utama pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau menjadi terhambat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plh Bupati Sekadau Frans Zeno dalam jawaban eksekutif dan penjelasan terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten terhadap nota pengantar LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020, dan nota pengantar terhadap 2 buah Raperda tentang pembentukan 7 Desa, dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Sirin Meragun, Rabu (31/3/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi, dihadiri oleh Plh Bupati Frans Zeno, dan sejumlah OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, dan 16 orang Anggota DPRD.
"Terhadap beberapa capaian dalam kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi atensi Anggota DPRD karena dirasakan belum maksimal, tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan pukulan yang berat bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai sektor, dan ditambah lagi dengan adanya berbagai perubahan aturan penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah," ungkap Frans Zeno.
Selain itu, penyebab dari peningkatan pengangguran terbuka diterangkan Zeno, efek dari pertumbuhan ekonomi. Capaian Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) meningkat, menurunnya PDRB, meningkatnya penduduk miskin di Sekadau, dan aspek lainnya terdapat pencapaian positif.
"Namun pada aspek lainnya terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, capaian kinerja makro di Kabupaten Sekadau selain dipengaruhi oleh faktor internal yang terjadi di wilayah Kabupaten juga tidak terlepas dari faktor eksternal," jelasnya.
Terkait dengan usulan Raperda tentang pembentukan 7 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau, diterangkan Zeno bahwa proses pembentukan 7 Desa persiapan yang kini akan dibentuk menjadi Desa definitif telah melalui proses yang panjang serta melewati pengkajian dan verifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual yang mendalam oleh tim pembentukan Desa oleh Bupati Sekadau.
"Berdasarkan hasil dari kajian dan verifikasi terhadap ketujuh Desa persiapan tersebut, telah layak dan memenuhi persyaratan, untuk ditingkatkan menjadi Desa definitif. Dengan peraturan daerah termasuk telah ditetapkannya batas-batas wilayah yang jelas, antara calon Desa persiapan dengan Desa induk yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu, untuk Raperda PDAM Sirin Meragun, merupakan Perda pengganti dari tentang PDAM Sirin Meragun yang berisi perubahan nama dan nomenklatur dari Perusahaan Daerah sebelumnya.
"Raperda ini secara ringkas dan terperinci berisi luang lingkup mengenai pendirian perumda, penyertaan modal, organ perusahaan, perencanaan, operasional, tata kelola dan lain-lain. Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sekadau," tandasnya. [Cil].