Streaming Radio Lawang Kuari

Pelarian Berakhir di Mandor, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Jatanras Polres Mempawah

Editor: Admin author photo

 

Tersangka AB saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Pelarian AB (42), terduga pelaku dugaan kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, akhirnya berakhir di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

AB diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya diketahui meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan. Setelah memastikan lokasi persembunyian AB, polisi berkoordinasi dengan Polsek Mandor sebelum bergerak melakukan penangkapan.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujar Eric, Minggu (16/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, AB diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Kasus tersebut bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S yang masih berusia 14 tahun disebut dibawa AB meninggalkan rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan.

Namun, korban bersama AB tidak kunjung kembali ke rumah. Kondisi tersebut membuat keluarga korban melakukan pencarian.

Setelah dua hari dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan. Warga kemudian mengantar korban ke Polsek Jongkat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kemudian disekap selama dua hari dua malam sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar permukiman warga.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus mencari keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mempawah.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa AB berada di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Setelah memastikan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bergerak menuju lokasi dan mengamankan AB.

Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Mempawah. Polisi masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Polres Mempawah menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan terhadap korban anak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play