Streaming Radio Lawang Kuari

Polsek Nanga Taman Turun Gunung! Aktivitas PETI di Dua Desa Dihentikan, Warga Mulai Sadar Dampak Lingkungan

Editor: Admin author photo

    

Polsek Nanga Taman saat sosialisasi penertiban PETI.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Kepolisian Sektor Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB ini menyasar sejumlah desa, di antaranya Nanga Kiungkang, Sungai Lawak, Koman, Senangak, dan Nanga Mongko. Pengecekan dilakukan dengan melibatkan personel lintas fungsi bersama unsur pemerintah desa setempat.

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas Triyono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Personel Polsek Nanga Taman turun langsung untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat di lokasi yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar AKP Triyono.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas maupun persiapan penambangan di beberapa titik, khususnya di Desa Nanga Kiungkang dan Desa Sungai Lawak. Terhadap warga yang terlibat, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan tegas agar aktivitas tersebut segera dihentikan.

Sementara itu, di Desa Koman, Senangak, dan Nanga Mongko, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pertambangan ilegal.

AKP Triyono menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum. Edukasi juga diberikan terkait dampak lingkungan akibat PETI, seperti kerusakan ekosistem dan pencemaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kami menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Karena itu, kami mengimbau agar aktivitas tersebut tidak dilakukan,” tegasnya.

Setelah diberikan imbauan, masyarakat yang berada di lokasi menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas penambangan.

Polres Sekadau menegaskan bahwa patroli dan pemantauan di wilayah rawan akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kamtibmas serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” pungkas AKP Triyono.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini