Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Temukan 18 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kapuas, Warga Diimbau Hentikan Aktivitas PETI

Editor: Admin author photo

 

Polisi saat cek aktivitas PETI di Sungai Kapuas.SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, jajaran Polres Sekadau langsung melakukan pengecekan di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (1/10/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kegiatan ini melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir dengan kekuatan 11 personel, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang emas ilegal. Sebanyak 7 unit dalam kondisi tidak beroperasi di tepian sungai, sementara 11 unit lainnya masih aktif digunakan untuk menambang.

Aparat kemudian memberikan imbauan tegas secara persuasif agar seluruh aktivitas PETI dihentikan dan rakit segera ditarik meninggalkan lokasi.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono menegaskan bahwa penanganan PETI menjadi salah satu fokus utama kepolisian.

“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

“Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Hal ini sekaligus untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini